KPK Dalami Dugaan Pengondisian Audit BPK di Empat Lawang

  • 20 Agt 2026 15:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK sedang mendalami dugaan pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
  • Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan ada tiga wilayah di Sumsel yang diduga terkait kasus pengondisian audit: Muara Enim, Pali, dan Empat Lawang.
  • Temuan ini menambah cakupan investigasi KPK terkait dugaan manipulasi audit keuangan pemerintah daerah di wilayah Sumatera Selatan.

RRI.CO.ID, Jakarta — KPK mendalami dugaan pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan tersebut menambah wilayah yang diduga terkait pengondisian audit di Sumsel.

“Jadi, ada beberapa wilayah. Yaitu Muara Enim, Pali, dan yang ketiga ada Empat Lawang,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip, Kamis 20 Agustus 2026.

Menurut Taufik, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah pada dugaan tersebut. Salah satunya berupa komunikasi antara tersangka Titin Rita Lestari dengan pihak swasta Augusz Dewanggara.

“Temuan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik bahwa tersangka. Pemeriksa ini T dengan A, itu ada pembicaraan,” ujarnya.

KPK masih mendalami komunikasi dan bukti yang ditemukan. Namun, penyidik tetap memusatkan pembuktian dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara pengondisian hasil audit BPK di Muara Enim.

“Jadi, ini untuk menambah saja, atau untuk menambah bukti. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka di Muara Enim itu juga ada di wilayah-wilayah lain,” kata Taufik.

Sebelumnya, KPK menduga pengondisian hasil audit BPK tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim. Penyidik juga mendalami dugaan serupa yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau PALI.

Dalam perkara Muara Enim, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Juni 2026. Perkara tersebut berkaitan dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Bupati Muara Enim Edison. Pihak swasta Augusz Dewanggara, serta aparatur sipil negara BPK RI Titin Rita Lestari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....