KPK Sita Aset Rp150 Miliar terkait Kasus Pemerasan pada Pengurusan Izin Tinggal

  • 20 Agt 2026 14:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal dalam bentuk benda bergerak dan tidak bergerak.

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai Rp150 miliar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal. Baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Kamis 20 Agustus 2026. “Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan mencapai sekitar Rp150 miliar,” ujarnya.

Menurut Taufik, penyidik masih terus menelusuri sumber dan proses perolehan sejumlah aset tersebut. Ditambahkannya bahwa KPK juga mendalami aset yang diduga tercatat atas nama pihak lain.

“Ini masih terus dikonfirmasi, baik mengenai sumber maupun perolehannya,” katanya. “Ada beberapa yang diatasnamakan kepada orang lain, sehingga sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang.”

Taufik mengatakan penelusuran aset menjadi salah satu fokus penyidikan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset yang telah disita.

Selain penelusuran aset, KPK juga mulai memfokuskan penyidikan pada konstruksi dugaan pemerasan dalam perkara tersebut. “Penyidik bersama tim penuntut umum tengah membahas sejumlah fakta karena proses penyidikan telah memasuki tahap akhir,” ucapnya.

KPK juga mendalami apakah dugaan pemerasan hanya melibatkan biro jasa pengurusan izin tinggal atau ada pihak lain. Penyidik juga menelusuri kemungkinan WNA pengguna jasa pengurusan izin tinggal itu mengetahui kalau mereka menjadi korban pemerasan.

Menurut Taufik, pendalaman masih dilakukan terhadap seluruh fakta dan pihak yang diduga terkait. Hasil penyidikan selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan konstruksi perkara, sebelum berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Diduga dia telah menerima sekitar Rp100 juta setiap pekannya akibat praktik pemerasan tersebut..

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penerimaan tersebut terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. “Saudara SK menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," katanya, beberapa waktu lalu.

Menurut Setyo, Silmy diduga meminta bagian melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penarikan biaya tambahan kepada pemohon izin tinggal.

Jaya Saputra disebut memerintahkan dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Selanjutnya, mereka menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.

Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan sejumlah rekening nominee. Tujuannya untuk menampung dana dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun WNA.

Menurut Setyo, pihaknya menduga total penerimaan ilegal yang diterima para pelaku selama periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. “Silmy Karim menerima jatah rutin hingga Rp100 juta setiap minggunya,” ujarnya.

Baik Silmy, Jaya, Bagus, Tessar, dan Gusti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pegurusan izin tinggal WNA. Tiga tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Ronald Arman Abdullah, dan Juniadi Sri Priambudi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....