KPK Kembangkan Kasus Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Banjarmasin

  • 20 Jul 2026 14:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru untuk mengembangkan investigasi atas dugaan suap pengurusan pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan bahwa penyidikan dilakukan melalui mekanisme sprindik umum sebagai langkah pengembangan perkara.
  • Pengembangan penyidikan ini menandakan tahap lanjutan dalam investigasi dugaan suap yang melibatkan pengurusan pajak di institusi keuangan negara.

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan sprindik umum. Pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan dilakukan melalui sprindik umum. "(Pengembangan dengan) sprindik umum," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin 20 Juli 2026.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK mulai meminta keterangan sejumlah pihak. Salah satunya mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, diperiksa di Rumah Tahanan Tahti Polda Kalimantan Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan," ujar Budi. Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan karena pemeriksaan masih berlangsung.

Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pegawai pajak Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus Genggor dalam perkara suap. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi permintaan uang sebagai bentuk "apresiasi". Uang itu terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp49,47 miliar.

Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar. KPK masih mendalami pengembangan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....