KPK Sebut Bebizie Belum Kembalikan Dana yang Diduga Mengalir dari PT BKS
- 19 Agt 2026 07:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menemukan aliran dana dari PT BKS kepada anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati yang belum dikembalikan.
- Dana tersebut diduga berkaitan dengan gratifikasi per metrik ton batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
- Jubir KPK Budi Prasetyo mengumumkan temuan ini pada Selasa 18 Agustus 2026 dalam keterangan resmi lembaga.
RRI.CO.ID, Jakarta - KPK menyebut anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati belum mengembalikan uang yang diterimanya dari PT BKS. Aliran dana tersebut terkait dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan. Ini berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak PT BKS yang diduga juga berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keteramgannya, Selasa 18 Agustus 2026.
Bebizie sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK terkait dugaan aliran dana tersebut, Kamis 13 Agustus 2026. Namun, Budi belum mengungkap identitas pihak dari PT BKS yang diduga menyalurkan uang kepada Bebizie.
Budi menegaskan dugaan aliran dana tersebut bukan berkaitan dengan aktivitas profesional Bebizie sebagai penyanyi. "(Dugaan aliran dana) ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Bebizie disebut tidak menampik adanya dugaan aliran dana yang diterimanya. Ia juga disebut berencana mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Namun, hingga kini pengembalian dana tersebut belum diterima penyidik. "Belum ada (pengembalian dana dari saksi Bebizie hingga saat ini)," kata Budi.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati mengaku diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait aktivitasnya sebagai penyanyi di Kaltim. Bebizie menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan sejumlah penampilannya pada 2017-2018 yang diundang oleh sebuah perusahaan di Kalimantan Timur.
"Iya, jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini. Saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa," kata Bebizie usai diperiksa KPK, Kamis 13 Agustus 2026.
Bebizie menjelaskan, saat itu dirinya beberapa kali tampil sebagai penyanyi dalam acara yang diselenggarakan perusahaan tersebut. "Jadi saya menjelaskan di 2017–2018, saya ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT," ujarnya.
Dugaan aliran dana kepada Bebizie menjadi bagian dari pengembangan perkara gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan Rita Widyasari. KPK juga menjerat sejumlah korporasi, yakni PT Bara Kumala Sakti, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Alamjaya Barapratama.
KPK sebelumnya menduga terdapat penerimaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Penyidik kemudian mengembangkan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyalurkan aliran dana tersebut.
Bebizie merupakan salah satu pihak yang dimintai keterangan dalam pengembangan penyidikan tersebut. KPK hingga kini masih mendalami sumber, besaran, serta tujuan dugaan aliran dana yang diterima Bebizie.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....