KPK Dalami Dugaan Aliran Dana PT BKS kepada Anggota DPRD DKI
- 18 Agt 2026 19:39 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK mendalami dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sari kepada anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati pada tanggal 13 Agustus 2026.
- Pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara yang melibatkan aliran dana dari perusahaan pertambangan.
- Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam transaksi batu bara di Kutai Kartanegara.
RRI.CO.ID, Jakarta — KPK mendalami dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sari (BKS) kepada anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati. Pendalaman dilakukan terkait dugaan aliran uang perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
“Pemeriksaan terhadap saudari BB, ini berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak PT BKS . Diduga ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa 18 Agustus 2026.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. "Tidak hanya proses pembuktian tapi juga jadi langkah awal yang progresif bagi penyidik dalam rangka asset recovery,” ujarnya.
Budi juga menegaskan dugaan penerimaan uang tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas profesional Bebizie sebagai penyanyi dangdut. Pernyataan itu disampaikan Budi terkait pengakuan Bebizie yang menyebut berkaitan dengan honor setelah dua kali diundang perusahaan.
“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” kata Budi.
Budi menyebut Bebizie telah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan uang yang diduga diterimanya tersebut kepada KPK. “Dan yang bersangkutan juga sudah berkomitmen nanti akan melakukan pengembalian atas pemberian tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati mengaku diperiksa KPK terkait aktivitasnya sebagai penyanyi di Kaltim. Bebizie menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan sejumlah penampilannya pada 2017-2018 yang diundang oleh sebuah perusahaan di Kalimantan Timur.
"Iya, jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini. Saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa," kata Bebizie usai diperiksa KPK, Kamis 13 Agustus 2026.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
Perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan diduga digunakan sebagai sarana pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari.
Sebelumnya, Rita Widyasari dan mantan tim suksesnya, Khairudin, telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam pengembangan perkara tersebut.
KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$5 per metrik ton batu bara. Dalam penyidikan TPPU, penyidik telah menyita puluhan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....