Diperiksa KPK, Bebizie Mengaku Didalami soal Aktivitas sebagai Penyanyi
- 13 Agt 2026 18:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait aktivitasnya sebagai penyanyi di Kalimantan Timur.
- Pemeriksaan berkaitan dengan sejumlah penampilan menyanyi pada 2017-2018 yang dilakukan atas undangan sebuah perusahaan di Kalimantan Timur.
- Bebizie memenuhi panggilan KPK untuk membantu proses pemeriksaan dan menjelaskan kaitan dari setiap penampilan yang dilakukan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati mengaku diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait aktivitasnya sebagai penyanyi di Kaltim. Bebizie menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan sejumlah penampilannya pada 2017-2018 yang diundang oleh sebuah perusahaan di Kalimantan Timur.
"Iya, jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini. Saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa," kata Bebizie usai diperiksa KPK, Kamis 13 Agustus 2026.
Bebizie menjelaskan, saat itu dirinya beberapa kali tampil sebagai penyanyi dalam acara yang diselenggarakan perusahaan tersebut. "Jadi saya menjelaskan di 2017–18 l, saya ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT," ujarnya.
Menurut Bebizie, penyidik KPK juga mengonfirmasi transaksi pembayaran atas penampilannya dalam acara tersebut. "Sebagai penyanyi. Iya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu," katanya.
Bebizie menegaskan, seluruh kegiatan tersebut dilakukan dalam kapasitas profesional sebagai penyanyi. "Secara profesional, iya, itu saja," ujarnya.
Ia menyebut penyidik mengajukan sekitar 29 pertanyaan dalam pemeriksaan. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kontrak dan aktivitas menyanyi yang dilakukannya di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bebizie dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dua saksi lainnya. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2026.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Untuk tersangka RW," kata Budi dalam keterangannya, Kamis 13 Agustus 2026.
Selain Bebizie, penyidik juga memeriksa Noval Elfarveisa selaku advokat. Serta, Agus Mujianto selaku Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama.
KPK belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Namun, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas batu bara di wilayah Kukar.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
Perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan diduga digunakan sebagai sarana pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari.
Sebelumnya, Rita Widyasari dan mantan tim suksesnya, Khairudin, telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam pengembangan perkara tersebut.
KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$5 per metrik ton batu bara. Dalam penyidikan TPPU, penyidik telah menyita puluhan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....