KPK Bakal Panggil Ajudan Menhut Raja Juli Telusuri Pengembalian Amplop

  • 13 Agt 2026 09:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami dan mengonfirmasi proses pengembalian uang amplop dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman Amby.
  • Terdapat selisih nominal uang sebesar 2.000 dolar Singapura antara uang yang diserahkan Suhardiman (14.000 SGD) dengan uang yang dikembalikan Raja Juli (12.000 SGD).
  • Pemeriksaan KPK bertujuan untuk menelusuri penyebab selisih nominal tersebut dan mengonfirmasi keseluruhan proses pengembalian dana.

RRI.CO.ID, Jakarta - KPK akan memanggil pihak untuk mendalami pengembalian amplop uang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman Amby tersebut. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk mengonfirmasi proses pengembalian uang sekaligus menelusuri penyebab selisih nominal.

KPK sebelumnya menyebut Suhardiman diduga menyerahkan uang sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli dalam sebuah pertemuan. Namun, uang yang dikembalikan Raja Juli kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing disebut berjumlah 12.000 dolar Singapura.

“Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui. Mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip, Kamis 13 Agustus 2026.

Budi mengatakan, penyidik membuka kemungkinan memanggil pihak yang mengetahui atau memfasilitasi pengembalian uang tersebut, termasuk ajudan Raja Juli. "Ada pihak-pihak yang kemudian membantu mengetahui proses dan mekanisme pemberian itu, pengembalian itu, maka penyidik tentunya juga terbuka kemungkinan,” ujarnya.

Namun, Budi belum memerinci pihak-pihak yang akan dipanggil maupun waktu pemeriksaan. Termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.

“Nanti kita tunggu perkembangannya. Penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak Pemkab Kuansing,” kata Budi.

Budi menegaskan, penyidik terutama akan mendalami selisih antara uang yang diduga diberikan dan nominal yang kemudian dikembalikan. “Terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain. Serta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain berupa pengumpulan uang dari pemotongan SHU 914 anggota KUD Prima Sehati. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.

Kasus tersebut mencuat setelah Menhut Raja Juli Antoni mengakui menerima amplop dari Suhardiman di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan amplop itu telah dikembalikan melalui ajudannya dan kemudian dilaporkan kepada KPK sebagai gratifikasi.

Namun, KPK menyatakan laporan gratifikasi tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi. Karena memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap yang sedang disidik.

Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Serra, Rp15 juta dari Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah.

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari dana yang dikumpulkan untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Selain melakukan penyitaan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami aliran dana serta proses permohonan alih fungsi kawasan hutan .

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....