DPR: RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Milik Warga

  • 12 Agt 2026 19:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menjelaskan usulan perubahan nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset.
  • Perubahan nama RUU tersebut berkaitan dengan perlindungan hak milik warga negara.
  • Perubahan nomenklatur ini mencerminkan fokus legislatif pada pelindungan aset dan hak-hak konstitusional masyarakat.

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil DPR menjelaskan usulan perubahan nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset. Ia menyebut perubahan tersebut berkaitan dengan perlindungan hak milik warga negara.

"Rancangan undang-undang didesain untuk menjemput masa depan, terutama bagaimana negara menyikapi aset yang diambil oleh para koruptor. Kami berharap bahwa isinya dapat melindungi terdakwa kasus tindakan korupsi dan hak asasi atau hak kepemilikannya," kata Nasir, saat berbincang bersama Pro3 RRI, Rabu, 12 Agustus 2026.

DPR, kata Nasir, masih membahas rancangan tersebut dengan melibatkan akademisi, praktisi, mahasiswa, serta organisasi non-pemerintah. Menurutnya, substansi aturan lebih penting daripada nama selama mampu menjawab kebutuhan pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset.

Ia menjelaskan rancangan itu menggunakan pendekatan pidana dan perdata untuk memperkuat upaya negara mengambil aset hasil korupsi. Pendekatan perdata memungkinkan proses pengambilan aset dilakukan melalui pengadilan ketika proses pidana masih berlangsung.

Djamil menekankan proses tersebut harus berlangsung adil dan independen agar kewenangan perampasan aset tidak menjadi alat politik. Menurutnya, aparat penegak hukum membutuhkan kemampuan ekstra karena aset korupsi dapat disembunyikan, disamarkan, atau dipindahkan ke luar negeri.

"Jadi ada pengadilan yang fair dan independen, sehingga rancangan UU ini tidak dijadikan sebagai alat politik. Oleh karena itu, kami berusaha agar saat UU disahkan, penegak hukum bisa independen dan tidak diintervensi," ujarnya.

Ia juga menilai pemberantasan korupsi membutuhkan kemampuan luar biasa karena tindak pidana tersebut tergolong kejahatan luar biasa. Nasir berharap pembahasan RUU dapat menyelamatkan keuangan negara, perekonomian, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Koruptor masih punya hak asasi dalam kepemilikan harta bendanya, kecuali harta itu berasal dari tindak pidana korupsi. Karena korupsi adalah 'extraordinary crime', penegak hukum diharapkan memiliki kemampuan yang ekstra," katanya.

Selain itu, Djamil membuka peluang agar hasil rampasan aset korupsi dapat memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat tertentu. Lahan hasil tindak pidana, misalnya, dapat dikelola kelompok tani, sedangkan rumah dapat dimanfaatkan kelompok sosial dan penyandang disabilitas.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset menuju rumusan yang konkret. Menurutnya, pembahasan tidak terus berkutat pada konsep Non-Conviction Based (NCB), tetapi harus menghasilkan aturan yang dapat diterapkan.

"Saya sudah titip pesan kepada tenaga ahli di Komisi III untuk membuat TOR yang lebih cepat. Tidak lagi menjadi membangun bagian-bagian apa yang non-conviction based, mana yang conviction based," katanya, dikutip dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, 12 Agustus 2026.

Menurut Bob, pembahasan perlu memperjelas arah dan tujuan RUU agar aturan tersebut dapat diterapkan. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu menghasilkan aturan yang adil, independen, dan mampu menjawab persoalan implementasi. (Shafa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....