Kasus Pemerasan Dokumen WNA, KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Kanim Bali

  • 25 Jun 2026 19:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kasus Pemerasan Dokumen WNA, KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Kanim Bali
  • Dugaan masih didalami penyidik terkait dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK mengungkap adanya dugaan pungutan yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Bali untuk kemudian disetorkan ke tingkat pusat. Dugaan masih didalami penyidik terkait dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Direktur Penyidikan KPK, Taufik Hidayat, membenarkan adanya dugaan aliran setoran tersebut. Hal itu terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Bali, termasuk di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Meski demikian, KPK belum mengungkap nilai dugaan setoran maupun pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. "Iya ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat," kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2026.

Penyidik masih mendalami seluruh informasi dan barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan. "Iya jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik, nanti ya," ujar Taufik.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di pada 17 hingga 19 Juni 2026 di tiga lokasi di Bali. Ketiga lokasi tersebut yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Rabu hingga Jumat (17-19/6). Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bali,” kata Budi dalam keterangannya Sabtu 20 Juni 2026.

Menurut Budi, barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung pembuktian perkara. Penyidik berupaya mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemerasan maupun gratifikasi.

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang. Sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;

2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;

3. Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;

4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;

5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;

6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;

7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;

8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Selain itu, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti, tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. "Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026," kata Setyo.

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....