KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel terkait Pemerasan Kasus Silmy Karim
- 04 Agt 2026 22:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada Selasa 4 Agustus 2026 atas dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi pada tahun 2022-2026.
- Mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi ini.
- Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik di dua lokasi berbeda.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Selasa 4 agustus 2026. Penggeledahan terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026, dengan tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan tim penyidik mendatangi dua lokasi yang berbeda.
"Ada tempat lain. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat," kata Taufik kepada wartawan, Selasa 4 Agustus 2026.
Taufik juga memastikan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut. "Jadi ada dua tempat yang digeledah hari ini," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;
2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;
3. Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;
4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;
5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;
6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;
7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;
8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Selain itu, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti, tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. "Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026," kata Setyo.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....