KPK Dalami Pengumpulan Uang untuk Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing

  • 24 Jul 2026 12:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menduga Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby mengumpulkan uang senilai 46.500 dolar Singapura yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.
  • Uang tersebut diduga dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari berbagai sumber termasuk kepala desa, camat, dan koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani.
  • Penyidik KPK masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap mekanisme pengumpulan dana dan keterlibatan pihak-pihak yang terkait.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby mengumpulkan uang sekitar 46.500 dolar Singapura. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan dan masih didalami penyidik KPK.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga dihimpun dalam bentuk rupiah dari kepala desa, camat. Serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani.

Selanjutnya, uang tersebut diduga dikonversi ke mata uang dolar Singapura. "Kemudian, bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ," kata Budi, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Budi, penyidik menduga pengumpulan uang itu berkaitan dengan permohonan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare Kuantan Singingi. Namun, KPK masih mendalami jumlah uang yang benar-benar diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

"Jumlah uang yang diberikan dari bupati tersebut kepada Pak Menhut ini berapa, ini belum dapat kami konfirmasi. Karena Pak Menhut dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut," ujarnya.

KPK memperoleh informasi tersebut saat memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, pada 8 Juli 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura.

Uang tersebut merupakan bagian dari uang yang dikembalikan Menteri Kehutanan kepada Suhardiman. "Kita masih butuh pendalaman, penelusuran terkait dengan pengumpulan uang oleh bupati dan juga pemberian kepada Pak Menhut," kata Budi.

Selain menelusuri nominal uang, KPK juga mendalami motif pemberian amplop tersebut. "Termasuk motif inisiatifnya, termasuk untuk keperluan apa," ujarnya.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Suprapto. Serta, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Kamis 23 Juli 2026.

Penyidik mendalami pertemuan antara Suhardiman, Juprizal, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Serta Menhut Raja Juli Antoni dan jajaran Kemenhut yang membahas alih fungsi kawasan hutan dan program perhutanan sosial.

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih menelusuri motif pemberian amplop tersebut. "Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami," ujar Taufik kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.

Menurut Taufik, penyidik telah memperoleh keterangan dari Suhardiman mengenai dugaan pemberian uang. Pemberian itu berkaitan dengan proses permohonan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Uang tersebut diduga berasal dari para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD). KPK masih mendalami apakah pemberian itu berkaitan dengan permohonan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.

"Apakah kemudian itu membawa dengan niat untuk terkait permintaan rekomendasi atau tidak. Itu kan tergantung nanti di proses yang sedang berjalan," kata Taufik.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. Mereka, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda. Permintaan tersebut diduga dipenuhi Zulkarnain melalui pembelian kendaraan secara kredit menggunakan identitas Ardiles.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT. Penyidik masih menelusuri besaran dana, mekanisme pemberian, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....