Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga di Rutan KPK
- 27 Jul 2026 14:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Jampidsus, menerima kunjungan keluarga termasuk istri dan anaknya di Rutan KPK pada 27 Juli 2026.
- Febrie saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Jubir KPK Budi Prasetyo mengemukakan bahwa Febrie memiliki hak yang sama dengan tahanan lainnya untuk menerima kunjungan keluarga sesuai tata tertib Rutan KPK.
RRI.CO.ID, Jakarta – Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menerima kunjungan istri dan anaknya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain menjenguk, keluarga juga mengirimkan makanan untuk Febrie yang kini berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kunjungan tersebut. Menurutnya, Febrie memperoleh hak yang sama dengan tahanan lainnya, termasuk menerima kunjungan keluarga sesuai tata tertib Rutan KPK.
"Benar, hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," kata Budi dalam keterangannya, Senin 27 Juli 2026.
Budi menegaskan, seluruh hak dasar tahanan diberikan tanpa perlakuan khusus. Pengelolaan rutan dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku bagi seluruh penghuni.
"Sebagai tahanan di Rutan KPK, FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," ujarnya.
KPK juga membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan. Budi menjelaskan, saat proses registrasi di Rutan KPK, Febrie telah mengenakan rompi tahanan sesuai prosedur.
"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," kata Budi.
"Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung. Dalam penahanannya terhadap tersangka FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK," kata Budi menambahkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih setelah menetapkannya sebagai tersangka TPPU. Penitipan dilakukan dalam kerangka koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK, sementara kewenangan penyidikan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.
Selain penyidikan TPPU, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dialihkan dari Kepolisian. Yaitu, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, serta perkara dugaan korupsi di PT ASABRI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....