Pakar Hukum Soroti Pengusutan Dugaan TPPU dalam Perkara Eks Jampidsus

  • 23 Jul 2026 23:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pakar Hukum Soroti Pengusutan Dugaan TPPU dalam Perkara Eks Jampidsus
  • penelusuran aliran dana dan aset menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut secara utuh.
  • Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga menilai penanganan perkara harus independen

RRI.CO.ID, Jakarta – Sejumlah akademisi hukum menilai pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah perlu dilakukan menyeluruh. Mereka menilai penelusuran aliran dana dan aset menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut secara utuh.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga menilai penanganan perkara harus independen. Menurutnya, prosesnya perlu mendapat pengawasan untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan serta memperkuat pengawasan eksternal dalam penanganannya.

Maria turut menyoroti beredarnya berbagai informasi di ruang publik mengenai barang bukti dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh informasi yang berkembang perlu dipastikan kebenarannya melalui proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.

"Tim yang menangani perkara harus melakukan validasi terhadap barang bukti. Serta, berkoordinasi dengan penyidik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar Maria dalam diskusi hukun di Jakarta Pusat, Kamis 23 Juli 2026.

Maria menilai pengusutan dugaan TPPU penting dilakukan untuk menelusuri aliran dana. Serta, pihak-pihak yang diduga terlibat, sepanjang didukung alat bukti yang sah.

Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menilai pemulihan aset harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reza berpendapat penyidikan perlu mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. "Setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun jabatannya," kata Reza.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Kuntadi menjadi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai Prabowo sudah tepat menunjuk Kuntadi mengisi jabatan Jampidsus.

"Ya kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama. Bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.

Yusril paham dengan keinginan publik agar kasus korupsi Febrie ditangani secara tuntas. Oleh sebab itu, Yusril berharap kerja Kejagung sesuai dengan jalurnya.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Perkara tersebut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka diumumkan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah kediaman dan restoran yang diduga terafiliasi dengannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....