[Hoaks] Polri Batal Tetapkan Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka

  • 16 Jul 2026 16:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komdigi memastikan klaim Polri membatalkan status tersangka Febrie Adriansyah merupakan hoaks.
  • Polri tetap menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
  • Masyarakat diimbau memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum membagikannya.

RRI.CO.ID, Jakarta – Viral di media sosial sebuah unggahan menyebut Polri membatalkan penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penelusuran Kementerian Komunikasi dan Digital, unggahan tersebut dipastikan tidak benar.

Hasil penelusuran menunjukkan narasi tersebut merupakan informasi palsu atau hoaks. Informasi itu beredar melalui unggahan Facebook yang mengklaim Mabes Polri mencabut status tersangka Febrie Adriansyah.

Narasi tersebut kemudian ramai dibagikan dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Klaim tersebut tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi mengenai pembatalan status tersangka Febrie Adriansyah. Faktanya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Penetapan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara pembangkit listrik tenaga uap, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Penetapan status tersangka dilakukan Polri pada 11 Juli 2026. Status tersangka ditetapkan tidak lama setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sampai saat ini, tidak ada keputusan resmi yang membatalkan penetapan tersebut. Masyarakat diimbau lebih cermat menyaring setiap informasi yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi menyesatkan masyarakat dan menimbulkan disinformasi. Karena itu, setiap informasi perlu dipastikan kebenarannya sebelum dibagikan kepada orang lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....