KPK Geledah Sembilan Lokasi terkait Dugaan Pemerasan oleh Bupati Sukoharjo

  • 16 Jul 2026 08:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK melakukan penggeledahan di sembilan lokasi di Kabupaten Sukoharjo terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Etik Suryani.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, selama dua hari terakhir. Hal ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidikan merupakan kelanjutan perkara dugaan pemerasan berupa upah pungut di BPKAD Sukoharjo. Menurut dia, penyidik juga mendalami dugaan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

“Penggeledahan berkaitan dengan lanjutan penyidikan perkara tindak pemerasan oleh Bupati ETS,” ujarnya, Rabu 15 Juli 2026 di Jakarta. “Kemudian berkaitan dengan pemerasan upah pungut di BPKAD serta setoran rutin dari para perangkat daerah Sukoharjo.”

Menurut Budi, praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung sejak masa bupati sebelumnya. Hal ini ditemukan setelah KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada Selasa 14 Juli 2026, penyidik menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Sukoharjo. Kemudian kantor Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Dari kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen, uang tunai, serta perhiasan. Namun, KPK belum merinci nilai uang maupun barang yang diamankan tersebut

Sehari kemudian, penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di antaranya kantor Dinas Pendidikan, kantor BPKAD, dan kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo.

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperjelas konstruksi perkara. “Kebutuhan penyidik adalah mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang,” katanya.

KPK menduga Bupati ETS meminta setoran rutin dari sejumlah OPD yang kemudian dikumpulkan setiap tiga bulan melalui orang kepercayaannya. Penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Selain Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), KPK juga menetapkan dua tersangka lain terkait kasus ini. Yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kabag Umun Sekda Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....