KPK Amankan Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah dari OTT Bupati Sukoharjo

  • 10 Jul 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK mengamankan barang bukti senilai miliaran rupiah berupa logam mulia, uang tunai rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
  • Operasi penindakan dilakukan di wilayah Solo Raya dengan melibatkan 18 orang yang diperiksa di Polresta Surakarta, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
  • KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilakukan bupati terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam OTT yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Giat ini terkait dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah. Serta, dolar Australia, dan dolar Singapura.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas. Ada dolar Australia kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.

Budi menjelaskan, KPK sebelumnya memeriksa 18 orang di Polresta Surakarta setelah operasi penindakan dilakukan di wilayah Solo Raya. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Empat orang telah tiba lebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat pagi. Mereka terdiri atas Bupati Sukoharjo serta tiga ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Sementara itu, lima orang lainnya dijadwalkan tiba pada siang hari. Mereka terdiri atas tiga ASN Pemkab Sukoharjo dan dua pihak swasta.

Menurut Budi, para pihak yang diamankan berasal dari sejumlah wilayah, yakni Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. "Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih," ujarnya.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilakukan oleh bupati terhadap perangkat daerah. Saat ini, para pihak yang telah tiba di Jakarta menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan konstruksi perkara dan status hukumnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....