KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Pegawai Bea Cukai ke Pengadilan

  • 15 Jul 2026 18:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Budiman Bayu Prasojo, mantan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ke Pengadilan Tipikor pada 15 Juli 2026.
  • Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar dalam berbagai mata uang asing terkait kasus dugaan korupsi importasi barang.
  • KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dan penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut, sementara identitas pemberi gratifikasi akan diungkap saat persidangan pertama.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Pelimpahan di lakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan KPK atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Jaksa KPK M Takdir mengatakan, tim jaksa telah menyelesaikan pelimpahan administrasi sebagai bagian dari tahapan menuju persidangan.

"Sebagai lanjutan trilogi pembuktian perkara di persidangan dari kegiatan penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Kami telah melaksanakan pelimpahan administrasi, yaitu surat dakwaan dan berkas perkara, dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo," kata Takdir dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Dalam surat dakwaan, Budiman didakwa menerima gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp5,7 miliar. Penerimaan tersebut juga mencakup gratifikasi dalam berbagai mata uang asing.

Takdir mengatakan, identitas pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi akan diungkap dalam persidangan perdana saat pembacaan surat dakwaan. "Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Saat ini, KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang. Sekaligus penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Ia di tetapkan terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai.

Penetapan sebagai tersangka setelah KPK menemukan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, Budiman disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....