KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Suap Audit Muara Enim
- 14 Jul 2026 16:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan V, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta
- Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan V, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Selasa 14 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dari lokasi penggeledahan.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB (Anggota BPK V, Bobby Adhityo Rizaldi). Berlokasi di wilayah Jakarta," kata Budi dalam keterangannya, Selasa 14 Juli 2026.
Budi menjelaskan, barang bukti elektronik yang disita selanjutnya akan diekstraksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. "BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," ujarnya.
Budi menambahkan, penggeledahan dilakukan dalam perkara dugaan suap terkait audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim. "Untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG).
Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK). Serta, Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing perusahaan tersebut.
Dalam konstruksi perkara, Angga diduga bekerja sama dengan ASN BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari. Titin bertugas sebagai pengendali teknis pemeriksaan.
Keduanya diduga berupaya mengubah temuan audit BPK yang melebihi batas materialitas. Temuan itu terkait proyek pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini bermula pada Mei 2026 saat Bupati Muara Enim, Edison, diduga memerintahkan jajarannya mengurus temuan audit BPK. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Angga.
Dalam prosesnya, Angga diduga meminta fee sebesar Rp1,6 miliar yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran infrastruktur. Atau, 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Sebagai realisasi awal, disiapkan uang Rp500 juta yang berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika. Uang itu diserahkan melalui bagian pemasaran perusahaan, Cory Erin Hardi.
KPK mengungkap dana tersebut dibagi untuk sejumlah pihak, baik di Jakarta maupun Sumatera Selatan. Angga diduga menerima Rp100 juta, sementara Rp100 juta lainnya diberikan kepada perantara bernama Mulyono.
Selain itu, Angga juga diduga telah menerima uang Rp50 juta terkait pengurusan awal perkara tersebut. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari sebagai penerima suap. Serta Edison, Fika, dan Cory Erin Hardi sebagai pemberi suap.
Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....