KPK Temukan Dugaan Intervensi Perubahan Hasil Audit BPK di Muara Enim, Sumsel

  • 25 Jun 2026 20:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Temukan Dugaan Intervensi Perubahan Hasil Audit BPK di Muara Enim, Sumsel
  • Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting saat menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada, Selasa 24 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perubahan hasil pemeriksaan BPK.

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan. Dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim," kata Budi dalam keterangannya, Kamis 25 Juni 2026.

Selain itu, penyidik juga menyita dokumen yang berkaitan dengan upaya perubahan hasil temuan setelah OTT KPK dilakukan. KPK turut menemukan petunjuk mengenai dugaan intervensi terhadap proses pemeriksaan tersebut.

"Dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK. Serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," ujar Budi.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara. "Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," katanya.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari dan pihak swasta Augusz Dwianggara sebagai penerima suap. Sementara Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.

Serta Cory Erin Hardi selaku marketing perusahaan ditetapkan sebagai pemberi suap. Dalam konstruksi perkara, Augusz diduga bekerja sama dengan Titin Rita Lestari untuk mengubah temuan audit BPK.

Temuannya berupa melebihi batas materialitas proyek pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. KPK juga membuka peluang memeriksa pihak lain dalam perkara ini, termasuk Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi.

Saat ini, kelima tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....