Kejagung: Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Demi Jaga Integritas Lembaga

  • 13 Jul 2026 21:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kejagung menyatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan secara sukarela.
  • Hal ini sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga di tengah proses hukum yang menjeratnya.
  • Febrie memilih mundur agar perkara dugaan korupsi yang sedang dihadapinya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Korps Adhyaksa.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan secara sukarela. Hal ini sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga di tengah proses hukum yang menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie memilih mundur. Agar perkara dugaan korupsi yang sedang dihadapinya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Korps Adhyaksa.

"Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Anang juga memastikan Febrie tidak lagi memperoleh pengamanan dari personel TNI setelah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, pengamanan tersebut melekat pada jabatan, sehingga otomatis berakhir setelah yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Sudah tidak ada karena TNI itu melekat karena jabatan, setelah itu nggak ada, ya," ujarnya. Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum. Ia menambahkan, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang kini telah dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi. Serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah bersama seorang tersangka lain berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung menegaskan proses penanganan perkara akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....