Mantan Penyidik KPK Nilai Dugaan Amplop untuk Menhut Berkarakteristik Suap
- 08 Jul 2026 14:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyatakan pemberian amplop kepada Menhut Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap karena terdapat hubungan jelas antara pemberian uang dan permohonan pembebasan lahan hutan.
- Pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana suap, dan pelaporan gratifikasi tidak dapat mengubah karakter perkara suap menurut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
- KPK sedang mendalami pengakuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby terkait pemberian amplop dan menduga dana dikumpulkan dari 914 KUD kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura.
RRI.CO.ID, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berkarakteristik suap. Menurutnya, pemberian itu bukan sekadar gratifikasi biasa.
Praswad mengatakan, pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana. Dugaan pemberian dinilai berkaitan dengan kepentingan tertentu.
"Dalam perkara ini, terdapat hubungan yang jelas antara pemberian uang dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses. Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya," kata Praswad dalam keterangannya, Rabu 8 Juli 2026.
Praswad juga menyoroti pelaporan gratifikasi Raja Juli Antoni kepada KPK. Pelaporan dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurutnya, pelaporan gratifikasi memiliki syarat yang harus dipenuhi. Penerima masih harus menguasai barang atau uang tersebut.
Praswad merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan itu mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi.
"Pelaporan gratifikasi tidak dapat mengubah karakter perkara suap. Ketentuan itu berlaku bila terdapat indikasi tindak pidana suap," ujar Praswad
Praswad meminta aparat segera menuntaskan penyidikan. Penanganan cepat dinilai menjaga kepercayaan publik.
Ia juga menanggapi isu dugaan kebocoran informasi sebelum OTT. Menurutnya, informasi dapat menyebar saat penindakan berlangsung.
Langkah itu dinilai menjaga integritas penegakan hukum. "KPK perlu terus mengevaluasi kemungkinan kebocoran informasi," katanya.
Sementara itu, KPK mendalami pengakuanBupati Kuansing, Suhardiman Amby terkait dugaan pemberian amplop. Penyidik melengkapinya dengan alat bukti tambahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengakuan tersebut. Keterangan itu disampaikan saat pemeriksaan awal.
"Masih diperlukan bukti lain untuk memperkuat dugaan tersebut. Penyidik masih melengkapi bukti permulaan," kata Budi kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.
KPK juga mendalami nilai dan tujuan pemberian uang. Menurut penyidik, uang diduga berkaitan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.
Penyidik menduga dana dikumpulkan dari 914 KUD. Dana itu diduga dikonversi menjadi dolar Singapura.
Suhardiman sebelumnya bertemu Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Pertemuan membahas usulan pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop kepada pemberi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....