KPK Yakin Polri dan Kejaksaan Profesional Tangani Perkara Korupsi

  • 13 Jul 2026 11:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polri dan Kejagung dalam penanganan tiga kasus dugaan korupsi.
  • Polri telah melimpahkan secara formil penanganan tiga perkara korupsi ke Kejagung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
  • Mantan Jampidsus Fejbrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polri maupun Kejagung. KPK menilai kedua institusi penegak hukum tersebut menjalankan penanganan perkara secara profesional dan terbuka kepada publik.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK meyakini profesionalitas Polri dan Kejagung dalam menangani setiap perkara yang sedang diproses. "KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejaksaan," kata Budi dalam keterangannya yang di konfirmasi, Senin 13 Juli 2026.

Menurut Budi, keterbukaan kedua lembaga dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara menjadi bagian penting. Tujuannya, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

"Baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara. Sehingga publik bisa terus mengikuti perkembangannya," ujarnya.

Karena itu, KPK mengimbau seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi APH menyelesaikan proses yang sedang berjalan sesuai ketentuan. "Untuk itu, mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi.

Sebelummya, Kortas Tipidkor Polri melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejagung. Pelimpahan itu dilakukan secara formil pada Sabtu, 11 Juli 2026.

"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara. Hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, Sabtu, 11 Juli 2026.

Meski telah dilimpahkan, Margono menjamin bahwa penanganan kasusnya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri. Ia menjamin kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus itu.

"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi. Sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.

Dalam perkara ini sudah ada dua tersangka yang telah diumumkan dalam konferensi pers yang sama. Kedua sosok tersangka itu diumumkan oleh Kakortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Totok Suharyanto.

Satu tersangka merupakan Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA). Kemudian, satu sosok dari pihak swasta berinisial DR.

"Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....