KPK Bantarkan Penahanan eks Menag Yakut karena Sakit Saluran Pencernaan
- 24 Jun 2026 21:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Bantarkan Penahanan eks Menag Yakut karena Sakit Saluran Pencernaan
- Yaqut dibantarkan karena alasan kesehatan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan terhadap eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut dibantarkan karena alasan kesehatan.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan telah menjalani perawatan di rumah sakit. "Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," kata Budi dalam keterangannya, Rabu 24 Juni 2026.
Menurut Budi, Yaqut menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," ujarnya.
Berdasarkan informasi medis yang diterima KPK, YCQ diketahui mengalami gangguan pada saluran pencernaan. "Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi.
KPK menegaskan pembantaran dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi. "Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ucapnya.
Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat YCQ tetap berjalan. Penyidik juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan yang bersangkutan selama menjalani perawatan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kemenag untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang ditetapkan.
Kuota tersebut kemudian diduga dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Selain itu, perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka juga memperoleh kuota percepatan keberangkatan (T0).
Untuk memuluskan pengaturan tersebut, tersangka ISM diduga memberikan uang USD 30.000 kepada mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, tersangka ASR diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada pihak yang sama.
Atas praktik tersebut, perusahaan travel haji diduga memperoleh keuntungan tidak sah. PT Makassar Toraja (Maktour) tercatat meraih keuntungan sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR. Diduga memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya sebagai tersangka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....