KPK: Dana Resepsi Pernikahan Anak Eks Sekjen MPR dari Dugaan Gratifikasi

  • 09 Jul 2026 20:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menyita dana resepsi pernikahan anak Ma'ruf Cahyono yang diduga berasal dari gratifikasi senilai Rp30 miliar yang diterima saat menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023.
  • Barang bukti penyitaan meliputi Harley-Davidson, Jeep Rubicon, gitar Rp10 juta, Brompton Rp30 juta, Samsung Z Fold Rp20 juta, dan uang tunai Rp1,9 miliar untuk renovasi rumah di Gandul Depok.
  • Ma'ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR, dengan KPK terus melakukan penelusuran aset tambahan untuk pemulihan kerugian negara.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana resepsi pernikahan anak mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono berasal dari gratifikasi. Dana tersebut diduga berasal dari penerimaan gratifikasi yang kini tengah diusut KPK sebesar Rp 30 Miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi. "Barang bukti yang diamankan yaitu uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.

Selain dana resepsi pernikahan, KPK juga menyita sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil gratifikasi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, gitar senilai Rp10 juta.

Sepeda Brompton senilai Rp30 juta, telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp20 juta. Serta uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Ma'ruf di kawasan Gandul, Depok.

Achmad menegaskan penyidik masih terus menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. "KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga Ma'ruf Cahyono menerima gratifikasi sekitar Rp30 miliar saat menjabat Sekjen MPR RI periode 2016–2023. Atas perbuatannya, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....