Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Resmi Gunakan Rompi Orange KPK
- 09 Jul 2026 16:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI.
- Ma'ruf telah selesai diperiksa penyidik KPK pada 9 Juli 2026 dan keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan KPK dan kedua tangan diborgol.
- Penyidikan dilakukan berdasarkan dugaan penerimaan uang dan penghasilan resmi Ma'ruf selama menjabat sebagai Sekjen MPR, menggunakan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Ma'ruf merupakan tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar.
Pantauan di lokasi, Ma'ruf telah selesai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 16.07. Ia keluar dari ruang pemeriksaan memakai rompi oranye tahanan KPK dan kedua tangan yang diborgol.
"Tadi dimintai banyak informasi ya. Jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," ujar Ma'ruf sebelum masuk mobil tahanan KPK, Kamis 9 Juli 2026.
Belum diketahui detail perbuatan Ma'ruf Cahyono. Hal itu akan disampaikan melalui konferensi pers.
Sebelumnya, KPK telah mendalami penghasilan resmi serta dugaan penerimaan uang oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Pendalaman dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi. Serta, adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat 26 Juni 2026.
Pemeriksaan merupakan penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan pengadaan sejumlah barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI. Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf mengaku didalami penyidik soal identitas, tugas, dan kebijakan selama dirinya menjabat.
"Ya ditanya baru identitas. Kan baru pertama (pemeriksaan)," kata Ma’ruf di gedung Merah Putih KPK, Kamis 25 Junin2026.
Ia juga menyatakan telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya ketika ditanya mengenai dugaan penerimaan uang. "Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta," ujarnya.
KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang dan jasa saat Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999. Hingga kini, Ma’ruf Cahyono masih menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....