KPK Dalami Dugaan Permintaan Fee 10 Persen pada Proyek di Sekjen MPR

  • 08 Jul 2026 16:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK mendalami dugaan permintaan fee proyek sebesar 10 persen kepada saksi dari PT Lima Abadi Lestari dalam perkara gratifikasi Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono.
  • Penyidik memeriksa tiga anggota keluarga Ma'ruf (Nurani Arimbi Cahyono, Nurma Indah H. Cahyono, dan Djuwarijah) untuk menelusuri dan mengkonfirmasi aset-aset yang diduga berkaitan dengan gratifikasi.
  • KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 terkait pengadaan barang dan jasa saat menjabat sebagai Sekjen MPR.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan fee proyek sebesar 10 persen dalam perkara gratifikasi Sekjen MPR RI. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Ade Zainal dari PT Lima Abadi Lestari sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri keterlibatan saksi terkait paket-paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaan swasta tersebut. "Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2026.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi. Menurutnya, besaran fee yang diminta diduga mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket proyek.

"Kemudian didalami terkait dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi yang hari ini dipanggil. Bahwa permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mendalami kepemilikan aset keluarga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono. Pendalam di lakukan terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap anak dan istri Ma'ruf dilakukan untuk menelusuri aset-aset yang. Di mana aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat Ma'ruf sebagai tersangka.

"Pemeriksaan terhadap para saksi yang merupakan pihak keluarga dari tersangka saudara MC. Kebutuhan penyidik adalah berkaitan dengan penelusuran ataupun konfirmasi atas aset-aset tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Penyidik memeriksa tiga anggota keluarga Ma'ruf, yakni Nurani Arimbi Cahyono, Nurma Indah H. Cahyono, dan Djuwarijah. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR.

Selain menelusuri aset, KPK juga membuka kemungkinan mendalami apakah hasil dugaan gratifikasi tersebut turut dinikmati anggota keluarga tersangka. Namun, Budi menegaskan hal itu masih menjadi materi penyidikan.

"Ini masih menjadi materi yang akan kita dalami. Tentu juga nanti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan," ujarnya.

KPK juga mendalami penghasilan resmi serta dugaan penerimaan uang oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono. Pendalaman dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf mengaku didalami penyidik soal identitas, tugas, dan kebijakan selama dirinya menjabat. "Ya ditanya baru identitas. Kan baru pertama (pemeriksaan)," kata Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 25 Juni 2026.

Ma’ruf mengatakan, telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya ketika ditanya mengenai dugaan penerimaan uang. "Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta," ujarnya.

KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang dan jasa saat Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999. Hingga kini, Ma’ruf Cahyono masih menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....