KPK Sita SGD12 Ribu Terkait Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan oleh Bupati Kuansing
- 09 Jul 2026 13:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menyita uang SGD12.000 dan Rp15 juta dari dua saksi yang diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuansing kepada Kementerian Kehutanan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang SGD12.000 dan Rp15 juta terkait dugaan suap alih fungsi hutan di Kabupaten Kuansing. Diduga uang tersebut merupakan bagian dari dana yang dikembalikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa sembilan saksi pada Rabu, 8 Juli 2026. Mereka memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
Menurut Budi, penyidik menyita uang tersebut dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, dan Asisten I Pemkab Kuansing, Fahdiansyah. “Dana-dana itu diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuansing,” ujarnya, Kamis 9 Juli 2026.
KPK menduga Ketua DPRD Kuansing mengetahui proses pengumpulan dana oleh Suhardiman dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) setempat. Uang tersebut diduga digunakan untuk memperlancarkan proses permohonan alih fungsi hutan di kabupaten tersebut.
“Saksi JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD,” ujarnya. “Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan,” ujarnya
Menurut Budi, penyidik tengah mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan suap dalam lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuansing. Penyidik juga menelusuri proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.
Selain Juprizal dan Fahdiansyah, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing, Andri Yama Putra. Serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuansing, Ade Fahrer.
Selanjutnya Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuansing, Sigit Purnomo, dan anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Dasver Librian. Kemudian Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Marel Hendra dan Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat, Syahferry.
KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka korupsi suap pengisian jabatan kepala daerah di wilayahnya. Penyidikan terhadap dirinya kemudian diperluas pada dugaan gratifikasi pengurusan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuansing.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan dua tersangka lain pada kasus tersebut. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....