KPK Dalami Aset Keluarga Eks Sekjen MPR Terkait Dugaan Gtatifikasi
- 03 Jul 2026 10:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Dalami Aset Keluarga Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
- Pendalaman di lakukan terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset keluarga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono. Pendalaman dilakukan terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap anak dan istri Ma'ruf dilakukan untuk menelusuri aset-aset yang. Dimana aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat Ma'ruf sebagai tersangka.
"Pemeriksaan terhadap para saksi yang merupakan pihak keluarga dari tersangka saudara MC. Kebutuhan penyidik adalah berkaitan dengan penelusuran ataupun konfirmasi atas aset-aset tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 3 Juli 2026.
Sebelumnya, penyidik memeriksa tiga anggota keluarga Ma'ruf, yakni Nurani Arimbi Cahyono, Nurma Indah H. Cahyono, dan Djuwarijah. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR.
Selain menelusuri aset, KPK juga membuka kemungkinan mendalami apakah hasil dugaan gratifikasi tersebut turut dinikmati anggota keluarga tersangka. Namun, Budi menegaskan, hal itu masih menjadi materi penyidikan.
"Ini masih menjadi materi yang akan kita dalami. Tentu juga nanti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mendalami penghasilan resmi serta dugaan penerimaan uang oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono. Pendalaman dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat 26 Juni 2026. "Penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi.
Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf mengaku didalami penyidik soal identitas, tugas, dan kebijakan selama dirinya menjabat. "Ya ditanya baru identitas. Kan baru pertama (pemeriksaan)," kata Ma’ruf di gedung Merah Putih KPK, Kamis 25 Junin2026.
Ia juga menyatakan telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya ketika ditanya mengenai dugaan penerimaan uang. "Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta," ujarnya.
KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang dan jasa saat Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999. Hingga kini, Ma’ruf Cahyono masih menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....