KPK Dalami Pengakuan Bupati Kuansing soal Dugaan Pemberian Amplop ke Menhut
- 08 Jul 2026 13:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah mengakui adanya pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni selama pemeriksaan awal KPK.
- KPK masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk memverifikasi nilai uang, pecahan mata uang, dan tujuan pemberian amplop tersebut.
- Dugaan pemberian amplop diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas 3.800 hektare di Kabupaten Kuansing untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
- KPK menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari 914 KUD yang dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura untuk keperluan tersebut.
- Raja Juli mengklaim tidak mengetahui isi amplop dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta – KPK mendalami pengakuan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, terkait dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli. Penyidik kini melengkapi keterangan tersebut dengan alat bukti lain.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengakuan itu disampaikan Suhardiman saat menjalani pemeriksaan awal setelah terjaring operasi tangkap tangan. "Terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan di keterangannya Pak Bupati," kata Budi kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.
Menurut Budi, penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemberian tersebut. "Nah ini kan masih satu sisi, tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan," ujarnya.
KPK juga masih mendalami sejumlah aspek, mulai dari nilai uang, pecahan mata uang, hingga tujuan pemberian amplop tersebut. "Maksud dan tujuan dari pemberian uang oleh Pak Bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa, supaya ini betul-betul firm," kata Budi.
Berdasarkan informasi penyidik, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di Kabupaten Kuansing. "Keterangan awal yang kita dapatkan uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di Kuansing," kata Budi.
Selain memeriksa keterangan para saksi, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE). Namun, Budi belum bersedia mengungkap apakah barang bukti tersebut mencakup komunikasi antara Suhardiman dan Raja Juli.
"Terkait dengan barang bukti elektronik tentu ada beberapa BBE yang diamankan dan menjadi bukti dalam perkara ini. Namun secara detail belum bisa kami sampaikan pada kesempatan ini," katanya.
Dalam penyidikan, KPK menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari 914 KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Dana tersebut diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.
Sebelumnya, Suhardiman diketahui bertemu Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas usulan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Usai pertemuan, Suhardiman diduga meninggalkan sebuah amplop berwarna cokelat. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Menurut Raja Juli, audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kuansing berlangsung secara resmi dan sesuai prosedur. Ia menyebut seluruh dokumen, mulai dari surat permohonan, daftar hadir, hingga notulensi, siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....