BGN Serahkan Rencana Aksi Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Program MBG
- 07 Jul 2026 14:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Gizi Nasional menyerahkan rencana aksi kepada KPK untuk menindaklanjuti sepuluh rekomendasi kajian program Makan Bergizi Gratis yang diterima sejak 17 Maret 2026.
- KPK akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring secara berkala atas pelaksanaan rencana aksi BGN hingga seluruh rekomendasi dijalankan dengan konkret.
RRI.CO.ID, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan rencana aksi kepada KPK menindaklanjuti 10 rekomendasi kajian program Makan Bergizi Gratis sebelumnya. Rencana aksi tersebut akan diawasi dan dimonitor oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menyatakan pimpinan BGN telah memaparkan rencana aksi menindaklanjuti sepuluh rekomendasi kajian pihaknya sebelumnya. Menurutnya, KPK akan mengawasi, mendampingi, dan memonitor pelaksanaan rencana aksi tersebut hingga seluruh rekomendasi dijalankan.
"Hari ini BGN mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK. Ada 10 rekomendasi kajian yang sudah kami berikan, dan hari ini BGN menyampaikan rencana aksi yang akan dilakukan," kata Aminuddin di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurutnya, KPK tidak hanya menerima dokumen rencana aksi, tetapi juga akan mengawal implementasinya melalui pengawasan, pendampingan, dan monitoring. "Kami dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, serta monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan rekomendasi KPK diterima sejak 17 Maret 2026. Namun, saat jajaran pimpinan baru BGN mulai bekerja dan berkunjung ke KPK 2 Juni 2026, hasil kajian tersebut belum ditindaklanjuti.
"Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu. Kemudian kami bentuk tim dan menyusun rencana tindak untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," katanya.
Agustina menegaskan BGN memahami bahwa penyampaian dokumen rencana aksi bukan akhir dari proses. KPK akan menilai implementasi nyata dari setiap rekomendasi yang dijalankan.
"Mereka ingin melihat lebih konkret pada apa yang dilakukan oleh kami nantinya. Tidak semata-mata pada apa yang tertulis, tetapi pada apa yang nanti akan kami lakukan," ujarnya.
Ia menyebut sejumlah rekomendasi sudah mulai dijalankan, di antaranya perbaikan validitas data penerima manfaat. Termasuk penyempurnaan mekanisme pembayaran untuk mencegah potensi kebocoran anggaran.
Selain itu, BGN juga menerima berbagai masukan dari pimpinan KPK agar pelaksanaan program MBG semakin tepat sasaran. Seluruh rencana aksi tersebut selanjutnya akan dipantau secara berkala oleh KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola.
Sebelumnya, KPK mengungkap sejumlah temuan terkait pelaksanaan MBG yang merupakan bagian dari kajian strategis yang dilakukan KPK sepanjang 2025. Dalam kajian tersebut, KPK mengungkap 20 kajian strategis, policy brief.
Termasuk corruption risk assessment (CRA) di berbagai sektor prioritas nasional, termasuk program MBG. “KPK merekomendasikan penguatan kerangka regulasi, penataan mekanisme pengadaan, kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," dikutip dari laporan KPK yang dimuat, Jumat 17 April 2026.
Salah satu sorotan utama KPK adalah mekanisme pengadaan melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper). Menurut laporan KPK, skema ini berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, KPK juga menilai besarnya anggaran program MBG belum diimbangi dengan tata kelola dan pengawasan yang memadai. Diketahui, anggaran program ini meningkat signifikan dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut menimbulkan risiko akuntabilitas. Konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata laporan tersebut.
Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sedikitnya delapan potensi permasalahan. Di antaranya regulasi yang belum komprehensif, mekanisme pelaksanaan yang berpotensi menimbulkan rente, hingga pendekatan yang terlalu sentralistik.
Selain itu, KPK juga menyoroti lemahnya transparansi dalam penentuan mitra, pengawasan yang belum optimal. Termasuk belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur.
Atas temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, perbaikan mekanisme pengadaan, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan program.
"KPK juga merekomendasikan penguatan pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas pelaksanaan program MBG,” kata laporan tersebut. Selain itu, KPK mendorong adanya indikator keberhasilan yang jelas serta sistem pelaporan keuangan yang lebih ketat guna mencegah potensi penyimpangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....