Dewas KPK Diminta Perkuat Pengawasan Penanganan Sepuluh Klaster Kasus Bea Cukai

  • 07 Jul 2026 08:47 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta: Center for Budget Analysis meminta Dewan Pengawas KPK memperkuat pengawasan penanganan sepuluh klaster kasus Bea Cukai. Permintaan itu disampaikan untuk memastikan setiap perkembangan perkara memiliki kejelasan dan kepastian hukum.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada kasus PT Blueray Cargo. Menurutnya, sejumlah klaster lain yang telah muncul juga memerlukan penjelasan mengenai perkembangan penanganannya.

"Kalau KPK sudah mempublikasikan adanya klaster baru, maka publik berhak mengetahui perkembangan penanganannya," kata Uchok dalam pengaduan CBA kepada Dewas KP, Senin, 6 Juli 2026.

CBA memetakan sedikitnya sepuluh klaster yang dinilai layak dievaluasi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor. Klaster tersebut mencakup dugaan suap, manipulasi sistem kepabeanan, hingga dugaan perintangan terhadap proses penyidikan.

Menurut Uchok, KPK perlu menjaga konsistensi antara informasi yang disampaikan kepada publik dan penyidikan. Langkah itu penting untuk menghindari persepsi ketidakseimbangan dalam penanganan perkara yang sedang berjalan.

CBA juga menyoroti klaster rule set targeting yang mencuat dalam fakta persidangan perkara tersebut. Jika benar sistem kepabeanan dapat dipengaruhi, maka persoalan itu menyangkut pengawasan dan tata kelola negara.

Selain itu, CBA mempertanyakan tindak lanjut terhadap sekitar 20 perusahaan forwarder yang diperiksa oleh KPK. Hingga kini, belum ada penjelasan mengenai status pemeriksaan maupun perkembangan penanganan terhadap perusahaan tersebut.

"Perlu ada peta perkara agar dunia logistik tidak hidup dalam bayang-bayang dugaan tanpa kepastian. Kepastian penanganan penting untuk menjaga kepercayaan para pelaku usaha dan masyarakat," ucapnya.

Sorotan juga diarahkan pada klaster Semarang setelah KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan di Tanjung Emas. CBA menilai klaster tersebut layak dipertimbangkan menjadi perkara tersendiri apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Dalam pengaduannya, CBA juga menyinggung kemunculan nama anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan. Meski tidak menyimpulkan tindak pidana, fakta tersebut dinilai perlu dipetakan dari perspektif tata kelola.

Karena itu, CBA meminta Dewas KPK menggunakan kewenangannya meminta penjelasan resmi kepada pimpinan KPK. Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

"Dewas tidak perlu masuk ke teknis penyidikan, tetapi berwenang mengawasi proses dan akuntabilitas kelembagaan KPK. Pengawasan diperlukan agar komunikasi publik dan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum," kata Uchok.

CBA menilai keberhasilan KPK tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan dalam perkara. Keberhasilan juga ditentukan kemampuan membongkar seluruh ekosistem korupsi secara utuh dan berbasis alat bukti.

Uchok menegaskan pengaduan kepada Dewas KPK bukan dimaksudkan untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Langkah itu justru bertujuan mendorong pengawasan dan akuntabilitas dalam penanganan perkara Bea dan Cukai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....