Kondisi eks Menag Yaqut Dipantau, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Dokter

  • 06 Jul 2026 20:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kondisi kesehatan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati dengan pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada 7 Juli 2026.
  • Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang mengharuskan pembantaran penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi.
  • Dalam perkara haji khusus, KPK menemukan pengaturan kuota tidak sesuai ketentuan dengan pembagian 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, disertai pemberian uang kepada mantan Stafsus Menag mencapai USD 30.000 hingga USD 406.000.

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK menyatakan kondisi kesehatan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas masih dalam pemantauan setelah menjalani tindakan medis pada pekan lalu. Penyidik berharap kondisi Yaqjt segera pulih agar proses penyidikan dapat berjalan optimal.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tim dokter masih memantau perkembangan kesehatan YCQ secara berkala. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan kembali dilakukan pada Selasa 7 Juli 2026.

"Pasca dilakukan tindakan medis pada pekan lalu. Tim dokter masih terus melakukan pemantauan perkembangan pemulihan tersangka Sdr. YCQ," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin 6 Juli 2026.

Menurut Budi, penyidik juga terus memonitor perkembangan kondisi kesehatan tersangka. Hasil pemeriksaan dokter akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.

"Dijadwalkan besok pagi akan kembali dilakukan pengecekan. Penyidik pun terus memonitor perkembangan tersebut," ujarnya.

KPK, lanjut Budi, mempercayakan penanganan kesehatan Yaqut kepada tim medis Rumah Sakit Kramat Jati. Lembaga antirasuah berharap kondisi tersangka segera memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

"KPK meyakini profesionalitas tim dokter RS Kramat Jati untuk segera memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Terlebih kehadiran Sdr. YCQ dalam penyidikan perkaranya dibutuhkan," kata Budi.

Diketahui, KPK telah melakukan pembantaran penahanan terhadap eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut dibantarkan karena alasan kesehatan.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan telah menjalani perawatan di rumah sakit. "Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," kata Budi dalam keterangannya, Rabu 24 Juni 2026.

Menurut Budi, Yaqut menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," ujarnya.

Berdasarkan informasi medis yang diterima KPK, YCQ diketahui mengalami gangguan pada saluran pencernaan. "Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi.

KPK menegaskan pembantaran dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi. "Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ucapnya.

Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat YCQ tetap berjalan. Penyidik juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan yang bersangkutan selama menjalani perawatan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kemenag untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang ditetapkan.

Kuota tersebut kemudian diduga dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Selain itu, perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka juga memperoleh kuota percepatan keberangkatan (T0).

Untuk memuluskan pengaturan tersebut, tersangka ISM diduga memberikan uang USD 30.000 kepada mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, tersangka ASR diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada pihak yang sama.

Atas praktik tersebut, perusahaan travel haji diduga memperoleh keuntungan tidak sah. PT Makassar Toraja (Maktour) tercatat meraih keuntungan sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR. Diduga memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya sebagai tersangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....