KPK Periksa Keluarga Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Dugaan Gratifikasi

  • 02 Jul 2026 12:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Periksa Anak dan Istri Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Dugaan Gratifikasi
  • Mereka akan diperiksa terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, Kamis 2 Juli 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak dan istri mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai saksi. Mereka akan diperiksa terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, Kamis, 2 Juli 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Hari ini Kamis (2/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR," kata Budi dalam keterangannya, Kamis 2 Juli 2026.

Tiga saksi yang dipanggil penyidik yakni Nurani Arimbi Cahyono sebagai karyawan swasta dan Nurma Indah H. Cahyono yang merupakan ASN. Lalu Djuwarijah yang berstatus pensiunan ASN sekaligus ibu rumah tangga.

KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Namun, keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR.

Sebelumnya, KPK mendalami penghasilan resmi serta dugaan penerimaan uang oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono. "Penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi.

Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf mengaku didalami penyidik soal identitas, tugas, dan kebijakan selama dirinya menjabat. "Ya ditanya baru identitas. Kan baru pertama (pemeriksaan)," kata Ma’ruf di gedung Merah Putih KPK, Kamis 25 Junin2026.

Ia juga menyatakan telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya ketika ditanya mengenai dugaan penerimaan uang. "Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang dan jasa saat Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999. Hingga kini, Ma’ruf Cahyono masih menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....