KPK Panggil Eks Direktur PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, Digitalisasi SPBU
- 02 Jul 2026 13:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Panggil Eks Direktur PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
- Elvizar akan di periksa terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi periode Oktober 2019-2024, Elvizar, sebagai saksi. Elvizar akan di periksa terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 2 Juli 2026. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) Tahun 2018 - 2023," kata Budi dalam keterangannya.
Selain Elvizar, penyidik juga memanggil Benny Artono yang merupakan pensiunan BUMN sebagai saksi dalam perkara yang sama. KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero). Penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.
Sebelumnya, KPK telah mendalami mantan Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar soal aliran Uang. Aliran uang itu terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC Bank BRI 2020-2024.
Kasus pengadaan ini diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. "Pemeriksaan para saksi tersebut didalami terkait pengetahuannya dalam pelaksanaan proyek pengadaannya, serta terkait aliran uang," kata Budi 2025.
KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI. Dalam kasus ini, KPK mengungkap ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka.
Pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024. Kedua, pengadaan FMS EDC 2021–2024 Rp1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit
Kelima tersangka, CBH (mantan wakil Dirut BRI), IU (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI). Lalu DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), EL (Swasta), serta RSK (Swasta).
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan EDC Android PT BRI 2020-2024," kata plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025). Asep mengungkap dugaan korupsi dari dua pengadaan ini mencapai Rp 744 Miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....