Sprindik Baru, KPK Periksa Saksi terkait Korupsi Perdagangan Komoditas di PT KPBN

  • 02 Jul 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sprindik Baru, KPK Periksa Saksi terkait Korupsi Perdagangan Komoditas di PT KPBN
  • dugaan korupsi perdagangan komoditas di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara periode 2018–2020

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi perdagangan komoditas di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara periode 2018–2020, Kamis, 2 Juli 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini Kamis, 2 Juli 2026 KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi. Terkait perdagangan komoditas di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Tahun 2018–2020," kata Budi dalam keterangannya, Kamis 2 Juli 2026.

Adapun saksi yang dipanggil yakni Maulisal selaku karyawan PT SMJL, Ardiansyah selaku General Manager PT SMJL tahun 2019. Shanza Nur Anisah selaku karyawan PT SMJL, Nur Syodik selaku Direktur Utama PT GCG.

Shiddiq Yanuar Robbani selaku Wakil Direktur PT Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP), Adriana Mulyanto selaku Direktur Keuangan PT GCG. Serta Eldy Febriansyah selaku Direktur Trading PT GCG.

Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut. Namun, keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi dalam perdagangan komoditas di PT KPBN.

KPK mengungkapkan penyidikan perkara ini merupakan penyidikan baru yang dimulai melalui surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2026. Hingga kini, penyidikan masih bersifat umum dan penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....