KPK Dalami Penghasilan dan Dugaan Penerimaan Uang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
- 26 Jun 2026 14:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Dalami Penghasilan dan Dugaan Penerimaan Uang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
- Pendalaman dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penghasilan resmi serta dugaan penerimaan uang oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono. Pendalaman dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat 26 Juni 2026m "Penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf mengaku didalami penyidik soal identitas, tugas, dan kebijakan selama dirinya menjabat. "Ya ditanya baru identitas. Kan baru pertama (pemeriksaan)," kata Ma’ruf di gedung Merah Putih KPK, Kamis 25 Junin2026.
Ia juga menyatakan telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya ketika ditanya mengenai dugaan penerimaan uang. "Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta," ujarnya.
KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang dan jasa saat Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999. Hingga kini, Ma’ruf Cahyono masih menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....