KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Toyota Land Cruiser untuk Loloskan Jabatan Sekda

  • 01 Jul 2026 18:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Toyota Land Cruiser untuk Loloskan Jabatan Sekda
  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby, diduga meminta Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat untuk meloloskan calon Sekretaris Daerah
  • Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi, Riau. Bupati Kuansing Suhardiman Amby, diduga meminta Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat untuk meloloskan calon Sekretaris Daerah.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap pengisian jabatan. "Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 1 Juli 2026.

Menurut Taufik, pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda yang diikuti dua kandidat. Mereka, Fahdiansyah selaku Asisten I sekaligus Plt Sekda saat itu, serta Zulkarnain yang menjabat Kepala Dinas PUPR.

Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para peserta seleksi. "Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing kemudian meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak," ujarnya.

Taufik menjelaskan hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing. Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar.

Pembelian dilakukan melalui skema kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena kemampuan keuangannya dinilai tidak memenuhi syarat, pengajuan kredit dilakukan menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

KPK juga menemukan dugaan suap serupa saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021. Saat itu, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman ketika menjabat Plt Bupati.

Menurut KPK, Ardiles diduga membantu pembelian kedua kendaraan tersebut agar tetap memperoleh proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. KPK menemukan Ardiles memperoleh sedikitnya 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022, serta sejumlah proyek pada 2025-2026.

KPK turut mengungkap adanya upaya menghilangkan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. Kendaraan tersebut diduga hendak dijual ke sebuah showroom setelah Suhardiman mengetahui dirinya dipantau tim KPK.

Selain perkara suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK menduga uang yang diminta berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi petani.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing. Serta, Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama. Khusus, Bupati dan Sekda terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....