Bupati Kuansing Minta Doa usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

  • 01 Jul 2026 16:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bupati Kuansing Minta Doa Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
  • Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

RRI.CO.ID, Jakarta – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby, meminta doa kepada masyarakat usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Pernyataan itu disampaikan Suhardiman saat akan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 1 Juli 2026. "Makasih, mohon dukungannya, doa ya, kita asas praduga tak bersalah ya, jadi sama-sama kita berdoa ya," kata Suhardiman di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 1 Juli 2026.

KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain. Selain itu juga Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles turut ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK setelah dijemput tim penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 30 Juni 2026.

Keduanya sempat tidak berada di lokasi saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, sembilan di antaranya di Kabupaten Kuantan Singingi dan satu orang di Jakarta.

Setelah pemeriksaan awal, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan, satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....