OTT di Kuantan Singingi terkait Jual Beli Jabatan, KPK Amankan 10 Orang

  • 30 Jun 2026 18:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OTT di Kuantan Singingi terkait Jual Beli Jabatan, KPK Amankan 10 Orang
  • Perkara tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi. Sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

"Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuantan Singingi dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta," kata Budi dalam keterangannya, di gedung Merah Putih KPK, Selasa 30 Junin2026.

Dari 10 orang, KPK kemudian membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri, tiga orang dari pihak swasta, satu ASN, dan satu anggota keluarga penyelenggara negara di daerah tersebut.

Selain mengamankan para pihak, KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa perangkat elektronik yang diduga berisi bukti transaksi keuangan.

Serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. "Selain itu juga tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap," ujarnya.

Budi menjelaskan perkara yang ditangani KPK diduga terkait praktik suap dalam jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara tersebut.

KPK juga mengimbau Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi agar bersikap kooperatif. "KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK," kata Budi.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak dalam operasi tangkap tangan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....