Jalani Pemeriksaan KPK, Ini Penjelasan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
- 26 Jun 2026 07:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ma’ruf Cahyono Mengaku Baru Dicecar Soal Tugas Saat Diperiksa KPK
- KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI
- KPK menyatakan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp17 miliar.
RRI.CO.ID, Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, mengaku pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK berfokus pada identitas saja. Ia menyebut penyidik belum mendalami dugaan penerimaan gratifikasi maupun aliran uang dalam pemeriksaan tersebut.
"Ya ditanya baru identitas. Kan baru pertama (pemeriksaan)," kata Ma’ruf usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 25 Juni 2026, Malam.
Saat dikonfirmasi mengenai statusnya sebagai tersangka, Ma’ruf membenarkan hal tersebut. Namun, ia menegaskan materi pemeriksaan yang diterimanya belum menyentuh secara rinci dugaan penerimaan uang maupun gratifikasi.
"Jadi baru ditanya-tanya tentang tugas. Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta," ujarnya.
Ma’ruf juga membantah telah membahas nilai dugaan gratifikasi yang beredar di publik, termasuk angka Rp17 miliar. "Nggak, nggak nyampe kayak gitu tadi," ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hari itu lebih banyak berkaitan dengan kebijakan dan tugas-tugasnya selama menjabat Sekjen MPR RI.
"Iya tadi soal kebijakan-kebijakan aja, tugas-tugas," katanya.
Sementara itu, jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ma'ruf dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Menurut Budi, penyidik mengkonfirmasi soal temuan-temuan dugaan gratifikasi yang di terima Ma'ruf.
"Kapasitas saudara MC sebagai tersangka. Tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukri yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang dan jasa di lembaga tersebut.
Dalam penanganan perkara ini penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12 D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. Hingga kini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Ma’ruf Cahyono.
KPK menyatakan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp17 miliar. Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....