Ratusan Nasabah KoinWorks Laporkan Dugaan Penipuan ke Bareskrim
- 26 Jun 2026 00:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sebanyak 114 nasabah pemberi pinjaman (lender) pada platform KoinWorks melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukum dari LBH PMII
- Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi STTL/280/VI/2026/BARESKRIM
- Perwakilan pelapor, Tony Kosasih, mengatakan para lender mengaku belum dapat mencairkan dana yang ditempatkan di platform tersebut sejak 2024
RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 114 nasabah pemberi pinjaman (lender) pada platform KoinWorks melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukum dari LBH PMII. Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi STTL/280/VI/2026/BARESKRIM.
Perwakilan pelapor, Tony Kosasih, mengatakan para lender mengaku belum dapat mencairkan dana yang ditempatkan di platform tersebut sejak 2024. Berbagai upaya komunikasi dengan pihak KoinWorks maupun penyampaian pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
"Kami sudah menyampaikan pengaduan ke OJK, menghubungi pihak perusahaan melalui berbagai kanal. Hingga mendatangi kantor KoinWorks, tetapi belum ada penyelesaian," kata Tony, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Tony, sebagian korban juga sempat melaporkan perkara tersebut ke sejumlah kepolisian daerah. Namun, karena belum terdapat tindak lanjut, para korban memutuskan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima para lender dari pihak KoinWorks, tertahannya dana berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam penjelasan tersebut, KoinWorks menyebut terdapat dugaan penggunaan identitas palsu oleh seorang peminjam berinisial MT dalam proses pengajuan pinjaman.
Tony mengatakan laporan yang disampaikan ke Bareskrim turut dilengkapi sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar aplikasi, surat elektronik, serta dokumen perjanjian antara lender dan platform. Menurutnya, dalam perjanjian tersebut disebutkan adanya perlindungan asuransi apabila terjadi gagal bayar.
Para pelapor melaporkan dugaan tindak pidana tersebut menggunakan ketentuan dalam Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 607 Ayat (1).(2).(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia memperkirakan total nilai kerugian dari 114 pelapor mencapai sekitar Rp30 miliar hingga Rp32 miliar. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KoinWorks maupun penyidik Bareskrim Polri terkait substansi laporan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....