KPK Dalami Pola Gratifikasi di Lingkungan Sekjen MPR

  • 14 Jan 2026 22:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pola dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Apalagi, dalam dua hari terakhir penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta untuk memperdalam konstruksi perkara tersebut.

“Dalam dua hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak-pihak swasta. Penyidik mendalami terkait dengan pola pemberian dari pihak swasta ini kepada tersangka saudara MC,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Budi menjelaskan, tersangka dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono. Penyidik menduga pemberian dari pihak swasta dilakukan sebelum adanya proyek di lingkungan MPR.

“Dalam proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka saudara MC,” ujarnya.

Menurut Budi, penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mengungkap secara utuh pola dan mekanisme dugaan gratifikasi tersebut. "Ini masih akan terus didalami sampai dengan saat ini,” katanya.

KPK menegaskan, dalam penanganan perkara ini penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12 D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. Hingga kini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Ma’ruf Cahyono.

Diketahui, KPK telah mengumumkan sedang melakukan penyidikan kasus baru terkait dugaan gratifikasi PBJ di lingkungan Setjen MPR RI, pada 20 Juni 2025. Pada, 23 Juni 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

KPK menyatakan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp17 miliar. Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.

Sekjen MPR RI, Siti Fauziah menyebut, dugaan tindak pidana itu terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Siti mengatakan, perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat.

Siti menekankan, tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat atau yang lama. "Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti.

"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif. Serta, teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....