KPK Dalami Peran Pemilik Maktour dalam Distribusi Kuota Haji Tambahan

  • 19 Jun 2026 16:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Dalami Peran Pemilik Maktour dalam Distribusi Kuota Haji Tambahan
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam penyidikan korupsi kuota haji tambahan.
  • Penyidik menelusuri dugaan keterlibatan FHM sejak proses pembagian kuota hingga distribusi dan aliran dana terkait.

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam penyidikan korupsi kuota haji tambahan. Penyidik menelusuri dugaan keterlibatan FHM sejak proses pembagian kuota hingga distribusi dan aliran dana terkait.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, FHM diduga terlibat sejak awal dalam proses pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, FHM selaku Ketua Forum Sathu diduga ikut menginisiasi pembahasan distribusi kuota tersebut.

“Saudara FHM ini selaku Ketua Forum Sathu yang membawahi para asosiasi. Diduga sejak awal sudah melakukan upaya-upaya inisiasi dalam rangka pembagian kuota haji tambahan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 19 Juni 2026.

Berdasarkan ketentuan pembagian kuota haji tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perkembangannya, pembagian kuota disebut berubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Menurut KPK, perubahan skema tersebut diduga tidak terlepas dari adanya inisiatif yang datang dari sejumlah pihak swasta. Dugaan itulah yang saat ini terus didalami penyidik.

Selain proses pembagian kuota, penyidik juga menelusuri distribusi kuota haji khusus yang dikelola sejumlah PIHK, termasuk Maktour. KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

“Oleh karena itu, dari proses awal, proses inisiasi, kemudian proses distribusi kuota hingga soal dugaan aliran uang. Dari para PIHK kepada pihak Kementerian Agama ini semuanya didalami,” ujarnya.

Budi menegaskan, keterangan FHM dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut. KPK saat ini tengah merampungkan berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur (FHM), membantah adanya transaksi atau pemberian uang untuk memperoleh tambahan kuota haji. Pernyataan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji, Kamis, 18 Juni 2026.

"Alhamdulillah lancar. Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian," kata Fuad digedung Merah Putih KPK, Kamis 18 Juni 2026.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Fuad enggan memberikan penjelasan rinci. "Biasa, masalah biasa saja," ujarnya.

Fuad juga menepis berbagai informasi yang menyebut adanya pemberian uang untuk mendapatkan kuota haji tambahan. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui maupun terlibat dalam transaksi semacam itu.

"Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada," katanya.

Ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya menginisiasi pemberian kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

"Pastinya nggak ada. Saya mengerti sama sekali tidak ada," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap peran Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama/ Ketum Kesthuri). Kedua tersangka diduga bersama pihak lain melakukan pertemuan dengan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz.

“Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus. Itu melebihi ketentuan delapan persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Plt Dirdik KPK Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin 8 Juni 2026.

Menurut Taufik, pertemuan tersebut diduga berujung pada pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Serta, munculnya skema 50 persen berbanding 50 persen.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....