KPK Periksa eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Terkait Kasus Kuota Haji Khu

  • 24 Jun 2026 11:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Periksa eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Terkait Kasus Kuota Haji Khusus
  • Hilam diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus.
  • KPK telah mengungkap dugaan aliran dana kepada mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief sebesar USD 5.000

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Hilam diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/6/2026). "Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 24 Juni 2026.

Menurut Budi, HL telah hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari untuk menjalani pemeriksaan. "Yang bersangkutan sudah tiba di Merah Putih sekitar pukul 09.30," ujarnya.

Budi menjelaskan, keterangan HL dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini telah menjerat empat tersangka. Khususnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus.

Diketahui, KPK telah mengungkap dugaan aliran dana kepada mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief sebesar USD 5.000. Serta, 16.000 riyal Arab Saudi dari pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan kuota haji.

Pengungkapan ini seiring dengan penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour. Serta, ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka. Diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin 30 Maret 2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kemenag untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang ditetapkan.

Kuota tersebut kemudian diduga dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Selain itu, perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka juga memperoleh kuota percepatan keberangkatan (T0).

Untuk memuluskan pengaturan tersebut, tersangka ISM diduga memberikan uang USD 30.000 kepada mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, tersangka ASR diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada pihak yang sama.

Atas praktik tersebut, perusahaan travel haji diduga memperoleh keuntungan tidak sah. PT Makassar Toraja (Maktour) tercatat meraih keuntungan sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR. Diduga memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya sebagai tersangka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....