Kelelahan usai Ibadah Haji, Dirut Maktour Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

  • 15 Jun 2026 15:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kondisi Kesehatan Kurang Baik, Bos Maktour Kembali Tunda Pemeriksaan KPK
  • penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Maktour Fuad Hasan Masyhur kembali meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Fuad sedianya diperiksa penyidik KPK pada Senin, 15 Juni 2026, namun ia kembali berhalangan hadir karena alasan kesehatan. "Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang sedianya dilakukan hari ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 15 Juni 2026.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan jadwal ulang sebelumnya yang juga tidak menghadiri panggilan terdahulu dari penyidik. "Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Fuad mengirim surat kepada penyidik KPK. Ia menjelaskan baru kembali dari ibadah haji di Arab Saudi.

Fuad mengaku mengalami penurunan kondisi kesehatan akibat kelelahan. Kondisi tersebut membuatnya belum dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Apabila kondisi kesehatan saya telah pulih, saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut," kata Fuad dalam surat yang ditujukan kepada penyidik KPK.

KPK meminta Fuad bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Kehadiran saksi dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara.

"KPK mengimbau saksi kooperatif dan hadir pada penjadwalan ulang berikutnya. Mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan agar proses penyidikan perkara dapat berjalan efektif," kata Budi.

Penyidik menduga Fuad mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan. Informasi itu mencakup pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota.

Menurut KPK, keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik masih mendalami mekanisme distribusi kuota tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka berasal dari unsur kementerian, asosiasi, dan penyelenggara haji khusus.

KPK menduga terjadi penyimpangan pembagian kuota tambahan tahun 2024. Perubahan komposisi kuota diduga tidak sesuai ketentuan awal.

Berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar. KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....