KPK Dalami Peran Pemilik Maktour terkait Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024

  • 09 Jun 2026 09:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK akan mendalami peran pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Saat ini penyidik masih mendalami peran pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pendalaman dilakukan setelah penyidik menahan dua tersangka dari pihak swasta. Salah satunya adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham (ISM), yang ditahan usai diperiksa pada Senin 8 Juni 2026.

Menurut Taufik, penyidik menyadari dalam operasional perusahaan terdapat pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar. “Di belakang Saudara ISM tentu ada pemilik perusahaan tempat dia bekerja,” ujarnya, Selasa 9 Juni 2026.

Taufik menambahkan penyidik masih mengumpulkan fakta melalui pemeriksaan saksi maupun tersangka. Ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Nanti dari keterangan-keterangan akan dilihat apakah peran pemilik Maktour,” ucapnya. “Apakah dapat dikategorikan turut serta atau hanya mengetahui, itu yang masih terus didalami.”

Taufik menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Termasuk penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Walaupun saat ini baru empat tersangka, proses penyidikan masih terus berjalan,” katanya. “Apakah nanti akan dipertimbangkan penetapan tersangka berikutnya, itu akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.”

KPK sebelumnya mengungkap peran dua tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dari pihak swasta. Selain Ismail Adham, satu tersangka lainnya adalah Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).

Keduanya diduga bersama pihak lain melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama. Pada kesempatan itu Yaqut didampingi staf khususnya yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Menurut Taufik, pada pertemuan tersebut mereka diduga meminta penambahan kuota haji khusus. “Ujung-ujungnya terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema masing-masing 50 persen yang sebenarnya menyalahi aturan,” ucapnya.

Ismail lalu diduga lalu diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Kementerian Agama. “Atas perbuatannya itu. PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 sekitar Rp27,8 miliar,” ujar Taufik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....