KPK Periksa Eks Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Kasus Suap Impor
- 08 Mei 2026 13:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi sebagai saksi
- dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi sebagai saksi. Ia diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ahmad Dedi diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026. "Dijadwalkan hari ini,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.
Ahmad Dedi diketahui telah hadir di kantor KPK sejak pagi hari. Ia sempat terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun, saat dimintai keterangan mengenai pemeriksaannya, Ahmad Dedi enggan memberikan penjelasan. "Apasih, bukan-bukan,” ujar Dedi singkat kepada wartawan.
Nama Ahmad Dedi sebelumnya pernah mencuat dalam dugaan aliran dana dari pengusaha importir pada 2017. Saat itu, Kemenkeu menyelidiki dugaan rekening mencurigakan milik Ahmad Dedi yang menjabat Kabid Kepabeanan dan Cukai DJBC Jawa Timur II.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Salah satu tersangka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono. Serta, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan Sianipar.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri. Serta, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
KPK menduga praktik suap bermula pada Oktober 2025 saat sejumlah pejabat DJBC bersama pihak swasta melakukan pemufakatan. Pemufakatan tersebut untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Bayu ditetapkan menjadi tersangka terkait pengembangan dalam perkara dugaan gratifikasi terkait cukai rokok.
Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur pada 26 Februari 2026. Ia diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha barang kena cukai dan para importir sejak November 2024.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....