KPK Dalami Perintangan Penyidikan oleh Staff Heri Black dalam Kasus Bea Cukai

  • 09 Jun 2026 11:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Staff Heri Black dalam Kasus Bea Cukai
  • penyidik menemukan sejumlah percakapan dalam barang bukti elektronik

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait Blueray Cargo. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap ada tidaknya upaya menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan sejumlah percakapan dalam barang bukti elektronik. Bukti tersebut mengindikasikan adanya upaya pengondisian terhadap saksi saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

“Betul, kami menemukan percakapan-percakapan di barang bukti elektronik yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Ada pengondisian-pengondisian terhadap saksi-saksi ketika proses tertangkap tangan dilakukan oleh KPK terhadap pihak Blueray,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Selasa 9 Juni 2026.

Menurut Taufik, penyidik masih mendalami temuan tersebut guna memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana perintangan penyidikan. Pendalaman dilakukan untuk menguji kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Nah itu sedang didalami lagi oleh tim penyidik. Apakah nanti unsur-unsur yang ada dalam percakapan dan pendalaman pemeriksaan itu masuk kategori Pasal 21 atau obstruction of justice,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup, KPK akan melakukan gelar perkara untuk langkah hukum selanjutnya. "Ketika itu nanti kita temukan faktanya, akan kita laporkan dan dilakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya apakah masuk kategori perintangan penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, KPK memeriksa seorang wiraswasta bernama Rizki Taufiqrrahman Hamzah sebagai saksi terkait dugaan korupsi terkait bea dan cukai. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada 2 Juni 2026.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan pengumpulan informasi yang dilakukan saksi. Serta, pihak terkait yang mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan perkara tersebut.

“Dalam pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan staf dari HS atau HB ini. Penyidik meminta keterangan terkait adanya pengumpulan informasi yang dilakukan pihaknya yang mengarah pada dugaan upaya untuk menghambat penyidikan perkara ini,” kata Budi.

KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan masih terus berjalan. Termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak yang berupaya mengganggu proses penegakan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....