Pejabat Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Perkuat Tata Kelola

  • 04 Jun 2026 15:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan pejabat yang terlibat dugaan korupsi guna mendukung kelancaran proses hukum yang sedang ditangani KPK.
  • Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK atas pejabat Imigrasi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan pejabat yang terlibat dugaan korupsi guna mendukung kelancaran proses hukum yang sedang ditangani KPK. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK atas pejabat Imigrasi. Menurut Agus, kementeriannya menghormati penanganan perkara dan siap mendukung seluruh tahapan penyidikan yang berlangsung.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak mendukungnya secara akomodatif. Peristiwa ini menjadi momentum berbenah dan memperkuat tata kelola keimigrasian yang lebih bersih, transparan, serta akuntabel,” kata Agus Andrianto dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Agus menegaskan Kementerian Imipas akan kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK berlangsung. Ia menyatakan siap memberikan data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan penyidik untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Pejabat yang terkait perkara tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin internal. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik dan tidak terganggu,” kata Agus menegaskan.

Kementerian Imipas menegaskan substansi perkara dan status hukum pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Karena itu, seluruh pihak diimbau menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga penanganan perkara selesai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....