Wamenimipas Silmy Karim Langsung Ditahan KPK setelah Diperiksa Semalaman

  • 04 Jun 2026 09:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Diperiksa Semalaman, Wamen Imipas Silmy Karim langsung Ditahan KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Sebelumnya, mantan Dirjen Imigrasi 20233-2024 itu menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam.

Silmy keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada Kamis 4 Juni 2026 sekitar pukul 08.36 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dikawal petugas KPK menuju kendaraan tahanan.

Silmy menjalani pemeriksaan setelah menyerahkan diri pada Rabu 3 Juni 2026 malam. Dengan penahanan tersebut, mantan Dirut PT Krakatau Steel 2018-2023 itu resmi berstatus tersangka terkait kasus di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Sebelum menyerahkan diri, pihak KPKsempat meminta Silmy untuk bersikap kooperatif. Hal ini menyusul operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang diduga terkait dengan dirinya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy tiba sekitar pukul 22.35 WIB. Dia terlihat didampingi empat ajudan saat memasuki area Gedung Merah Putih KPK.

Suasana sempat ricuh saat beberapa wartawan dihalangi saat ingin mendapatkan keterangan dari Silmy. “Saya sampai tidak membawa KTP, jadi ya begini saja untuk menyelesaikan agenda," ucapnya kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Jakarta Barat yang kemudian berkembang ke Bali dan Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, belasan orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti terkait kegiatan tersebut. Di antaranya kendaraan roda empat dan roda dua, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta logam mulia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Termasuk pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Namun, pihak KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan. “Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan unsur pidana yang terjadi,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....